Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Kali ini kita jeng-jeng ke yang serius-serius. Kita akan jeng-jeng ke kantor SAMSAT. La ngapain?

Berhubung sepeda motor adalah sarana transportasi yang mendukung aktivitas per-jeng-jeng-an saya, maka sebagai warga negara yang baik, tertib administrasi merupakan sesuatu yang harus dipatuhi.

Kebetulan, beberapa hari ke depan STNK sepeda motor tunggangan saya akan habis masa berlakunya, maka saya pun mengajukan perpanjangan STNK.

Mungkin banyak di antara temen-temen yang belum mengetahui langkah-langkah dan prosedur pengurusan perpanjangan STNK, semoga postingan kali ini bisa bermanfaat.

Seperti yang kita ketahui, setiap tahun kita harus membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Nah, untuk membayar pajak saja, kita sebenarnya bisa melakukan pembayaran di tempat kita berdomisili selama masih dalam satu propinsi. Misalnya kalo STNK saya bernomor Solo sedangkan saya berada di Cilacap, maka saya bisa melakukan pembayaran pajak STNK di kantor SAMSAT Cilacap. Ini semua bisa dilakukan karena konon sistem pembayaran pajak sudah online dan terhubung ke sistem di Semarang.

Sepeda motor saya tercatat di Kabupaten Karanganyar, karena rumah saya walaupun berada di kawasan Solo, tetapi secara administratif termasuk ke dalam Kabupaten Karanganyar. Yah, bisa dibilang Solo pinggiran lah.. :))

Saya pun langsung menuju ke kantor SAMSAT Solo karena memang letak kantor ini tak jauh dari rumah saya, sekitar sak-plinthéngan lah. :D

Saya kemudian bertanya dulu kepada petugas di sana apakah saya bisa melakukan perpanjangan STNK di kantor situ. Eh, ternyata tidak bisa dan saya harus mengurusnya ke kantor SAMSAT Karanganyar. :(

Ya sudah, saya pun segera mancal motor ke ibukota Kabupaten Karanganyar. Jaraknya memang lumayan jauh, mengingat ibukota kabupaten berada di sebelah timur Kota Solo sedangkan rumah saya berada di kawasan utara Kota Solo.

Singkat cerita, saya pun sampai di kantor SAMSAT Karanganyar. Setelah memarkir motor, saya pun menuju ke kantor SAMSAT dan bertanya tentang prosedur yang harus saya lalui.

Awalnya saya mengira kalo prosedur birokrasi yang harus saya lalui akan sangat panjang, ternyata prosedur tersebut cukup singkat. Tetapi walau begitu, waktu kita akan banyak terkuras karena kita harus antri dan menunggu proses pengurusannya. :D

Baiklah, mari kita mulai saja prosedur dari pengurusan STNK ini.

  1. Siapkan STNK dan KTP. Identitas yang tertera pada STNK harus sama dengan yang ada di KTP. Karena STNK yang saya pegang atas nama bapak saya, maka saya pun membawa KTP bapak saya yang ternyata masih KTP kuning itu. :D
  2. Bila mau mengurus perpanjangan STNK, bawa pula BPKB asli. Kalo cuma mau membayar pajak, ndak usah membawa BPKB.
  3. Fotokopi KTP dan STNK masing-masing sebanyak 4 lembar. Kalo pengen ringkas dan ndak mau repot, biasanya di sekitar kantor SAMSAT ada jasa fotokopian. Petugas di fotokopian ini biasanya sudah hafal. :D
  4. Kalo kita mau memperpanjang STNK, kita harus melalui prosedur cek fisik. Cek fisik ini untuk mengambil data nomor rangka dan nomor mesin mobil/motor dengan cara menggesekkan pensil ke atas kertas khusus yang ditempelkan di atas nomor mesin/rangka yang biasanya dicetak pada rangka/mesin.
    Untuk mendapatkan kertas khusus ini, kita harus menunjukkan STNK asli dan menyerahkan fotokopi STNK satu lembar. Setelah itu kita bisa minta tolong pada petugas yang ada untuk melakukan penggesekan ini. Sebagai ongkos jasa penggesekan, saya dimintai duit 2.000 rupiah. Biaya ini resmi atau bukan, saya kurang tau. Yang pasti saya ikhlas ngasih karena para petugas ini biasanya kaum wong cilik yang gajinya ndak seberapa. :)
    Yang cuma membayar pajak, langkah ini bisa dilewati dan langsung menuju langkah berikutnya.
  5. Setelah semua syarat siap, kita harus mengambil formulir pendaftaran. Tunjukkan STNK asli dan KTP asli serta lampirkan selembar fotokopi STNK dan KTP masing-masing 1 lembar.
    Kita tidak perlu mengisi formulir ini karena formulir ini sudah berisi data-data kendaraan kita. Formulir berwarna biru ini kemudian dibubuhi materai senilai 5.000 rupiah. Kita diminta membayar materai ini.
  6. Setelah itu kita menuju ke bagian pengurusan. Setelah menyerahkan STNK asli, KTP asli, fotokopian STNK dan KTP yang tersisa, serta formulir tadi, kita diminta untuk menunggu. Bagi yang mau memperpanjang STNK biasanya diminta menunjukkan BPKB asli.
  7. Menunggu. Ya, proses inilah yang paling membosankan. Anda bisa melakukan beragam aktivitas untuk menghilangkan kebosanan. Mulai dari utak-atik HP, dengerin mp3, atau kalo memungkinkan bisa juga ngeblog.. :))
    Untungnya di kantor ini sudah menerapkan sistem antrian menggunakan nomor sehingga antrian menjadi lebih tertib.
  8. Bayar ke kasir. Di sini kita akan diminta membayar biaya-biaya yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan asuransi Jasa Raharja. Karena saya melakukan perpanjangan STNK, saya dikenai beban biaya administrasi STNK dan biaya pembuatan plat nomor. Selain biaya tersebut ada juga biaya balik nama dan sangsi-sangsi kalo misalnya terlambat. Di sini KTP asli kita akan dikembalikan.
    Total biaya yang harus saya bayarkan adalah 200.000 rupiah dengan perincian 138.000 rupiah untuk PKB, 22.000 rupiah untuk Jasa Raharja, 25.000 ribu untuk administrasi STNK, dan 15.000 rupiah untuk plat nomor.
  9. Setelah membayar, kita menunggu lagi. Setelah menunggu, kita akan mendapatkan STNK baru dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. \:d/
  10. Selesai.

Cukup mudah dan singkat, bukan? Tapi memang akan lebih singkat lagi kalo kita mengurusnya melalui calo. :)) Apalagi bagi yang ndak punya waktu dan kesempatan karena terlalu sibuk. :) Bayar uang sekian, terima beres. :D

Tapi ada yang cukup mengherankan. Kenapa plat nomor yang biasanya jadi paling lama seminggu setelah pengurusan, kok saya disuruh kembali lagi untuk mengambil plat nomor itu SEBULAN lagi ya? :-?

Uniknya lagi, kalo dulu STNK berwarna kuning, STNK baru yang saya terima berwarna biru. :D

Hehehe.. Karena saya sedang puasa jeng-jeng, maka saya nulis ini saja.. :-"

Semoga informasi ini bermanfaat. ;)

Viewed 8117 times by 1788 viewers